
PPID
[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
[/vc_column_text][vc_tta_tabs style="flat" active_section="1" no_fill_content_area="true"][vc_tta_section title="Dasar Hukum" tab_id="dasar-hukum"][vc_column_text]
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rembang. Keputusan Bupati Rembang Nomor 555/053/2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumetasi Pembantu. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang selaku PPID Pemerintah Kabupaten Rembang Nomor 555/030/2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayaan Informasi Publik Standar Layanan PPID Kabupaten Rembang lampiran01-sop-pengumpulan-informasi-publik lampiran02-sop-pengolahan-informasi-publik lampiran03-sop-pelayanan-informasi-publik-melalui-permohonan lampiran04-sop-keberatan-permohonan-informasi-publik
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title="Prosedur" tab_id="prosedur"][vc_column_text]1. Pelayanan Informasi Publik Melalui Tatap Muka
- Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Pemerintah Kabuapten Rembang/Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Jalan Gatot Subroto No. 8 Rembang, pukul 07.30-15.30 WIB.
- Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
- Petugas mencatat dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang atau tidak.
- Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
- Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang , maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
- Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
- Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
- Jika PPID menetapkan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.
2. Pelayanan Informasi Melalui Surat /email
- Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat Kepada Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang selaku PPID Pemkab Rembang dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Jl. Gatot Subroto 8 Rembang.
- Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email ke ppid@rembangkab,go.id
- Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
- Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemkab Rembang atau bukan. Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.
- Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
- Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID petugas dapat membuatkan surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.
- Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi SKPD yang menguasai informasi. Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Rembang dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.
- Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title="Laporan Layanan" tab_id="laporan-layanan"][vc_column_text]
Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2020 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2019 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2018 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2017 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2016 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2015 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2014 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2013 Laporan Layanan Informasi Publik Kabupaten Rembang Tahun 2012
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title="Formulir" tab_id="formulir"][vc_column_text]
Formulir permohonan informasi publik Formulir keberatan
[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title="Daftar Informasi" tab_id="daftar-informasi"][vc_column_text]Daftar Informasi Publik 2019 Daftar Informasi yang Dikecualikan 2019 Daftar Informasi Publik 2018 Daftar Informasi Yang dikecualikan 2018 Penetapan Informasi Yang dikecualikan 2018 Lampiran Daftar Informasi yang Dikecualikan 2018 Daftar Informasi Publik dan Pihak III 2017 Informasi Berkala 2017 Informasi Serta Merta 2017 Daftar Informasi yang Dikecualikan 2017 Daftar Informasi Publik 2016 Daftar Informasi Publik 2015 Daftar Informasi Publik 2013[/vc_column_text][/vc_tta_section][vc_tta_section title="Struktur Organisasi" tab_id="struktur-organisasi"][vc_single_image image="4862" img_size="full"][/vc_tta_section][vc_tta_section title="Kontak" tab_id="Kontak"][vc_column_text]PPID Pemerintah Kabupaten Rembang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Jl. Gatot Subroto No.8 Komplek Museum Kartini Rembang Jawa Tengah 59211 Telp. (0295) 6980426 Fax. (0295) 6980425 http://www.rembangkab.go.id e-mail: ppid@rembangkab.go.id[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_tabs][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_separator border_width="2"][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_custom_heading text="Penilaian Informasi Publik Tahap Pertama Badan Publik Kabupaten/Kota Tahun 2019"][vc_column_text][table id=11 /][/vc_column_text][vc_column_text]
Permohonan Informasi Publik Melalui PPID Kabupaten Rembang:
[table id=9 /]
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]