Petugas Gabungan Sita 8.420 Batang Rokok Ilegal di Rembang
Rembang – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya berhasil menyita
A collection of 6 posts
Rembang – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Bea Cukai Kudus, dan tim lainnya berhasil menyita
Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Dalam operasi penertiban yang melibatkan
Sebanyak 1.036 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang. Pemusnahan
Upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Rembang. Pada Senin (20/11) ini petugas gabungan dari Kantor Bea
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang mengikuti Jambore ke-IX tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di lapangan kompleks
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Rembang menertibkan sejumlah pedagang di bilangan jalan KH.Mansyur Senin(30/1/2017)