Setelah Diangkat PNS, Jangan Enak-enakan

Setelah Diangkat PNS, Jangan Enak-enakan

Pemkab Rembang Kamis pagi ( 25/07/2018 ) memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkup Pemkab Rembang. Serah terima dilakukan di aula lantai 4 kantor Bupati. CPNS yang dilantik menjadi PNS merupakan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Rembang. Bupati Rembang Abdul Hafidz dalam sambutannya berpesan, setelah resmi menjadi PNS, harus taat dengan aturan, baik secara kedisiplinan, maupun kedinasan. Karena, setelah mendapatkan SK PNS secara otomatis akan menjadi abdi negara. Selain itu setelah dilantik, sebagai abdi negara harus mengusai tugas pokok. "Alhamdulillah dari 168 yang ada ini semua itu terpenuhi. Sehingga saya tidak ragu memberi SK kepada 168. Hari ini akan kita bagikan . Pertama bapak ibu setelah diberi SK resmi menjadi abdi negara, konsekwensinya satu harus taat kepada aturan, baik secara kedisiplinan, maupun mengenai kedinasan. Oleh karena itu saya berpesan kuasai tugas pokok, sebab dengan menguasai tugas pokok dapat bekerja enggan baik." kata Bupati. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Suparmin mengatakan, calon PNS yang mendapatkan SK PNS terdiri dari 152 formasi Bidan PTT, dan 16 THL dari Kementerian Pertanian Pusat. "Penyerahan surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil berjumlah 168. Yang terdiri 152 Bidan PTT kemarin, dan 16 THL pertanian pusat." beber Suparmin. Sebelumnya 152 bidan PTT dan 16 THL pertanian, sudah resmi menerima SK CPNS pada tanggal 19 April 2017. Dari 158 bidan PTT di Kabupaten Rembang, 153 di antaranya dinyatakan lolos menjadi CPNS karena memenuhi syarat dalam pemberkasan. Pada proses pemberkasan 1 orang memilih mengundurkan diri sehingga tersisa 152 orang.

Bagikan:
Admin Web
Admin Web