Perubahan Ketentuan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Perubahan Ketentuan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Pemkab Rembang

Sehubungan dengan tidak disyaratkannya penggunaan materai elektornik (e-materai) pada surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dengan ini disampaikan perubahan ketentuan terlampir. Pengumuman Perubahan Ketentuan pada Pengumuman PPPK Nakes Rembang 2022 Lampiran V

Share this article

Popular Tags
Rembang
4385
Pemkab Rembang
3984
Pemerintahan
3556
pemkab
438
pemkabrembang
385

Posting terkait

Content by: RembangNews