UMK Rembang Tahun 2015 Dipastikan Naik
Upah Minimum Kabupaten Rembang tahun 2015 naik 13,7 % dari UMK tahun 2014. Dari Rp.985.000,- menjadi Rp. 1.120.000,- atau naik Rp.135.000,-. Kepastian atas kenaikan UMK di Kabupaten Rembang ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Rembang,