Dinperinaker Rembang Tangani Keluhan THR Rendah, Dorong Perusahaan Patuh Regulasi

Dinperinaker Rembang Tangani Keluhan THR Rendah, Dorong Perusahaan Patuh Regulasi

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang tengah menangani aduan puluhan pekerja terkait nominal tunjangan hari raya (THR) yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Sekitar 30 pekerja dari sebuah pabrik pengolahan ikan di Kecamatan Kaliori mengajukan keluhan ke kantor Dinperinaker pada Rabu (9/4). Merespons laporan tersebut, Dinperinaker langsung mendorong agar dilakukan perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan. Mediator hubungan industrial Dinperinaker Rembang, Irwan Mugi Nugroho, menyampaikan bahwa perusahaan telah merespons dan mengundang perwakilan pekerja untuk bertemu. “Siang setelah mereka dari dinas, ada undangan dari pihak manajemen untuk bertemu dengan pekerja,” ujar Irwan, Kamis (10/4). Irwan menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, rendahnya nominal THR diduga berkaitan dengan perubahan status pekerja dari harian menjadi borongan. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak sesuai karena dilakukan secara lisan dan menjelang hari libur nasional. “Sistem perubahan status yang disampaikan perusahaan kepada pekerja itu secara lisan, itu tidak tepat. Karena pergantian terkait perjanjian kerja harus dilakukan secara tertulis,” tegasnya. Sebagai informasi, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional. Dari informasi yang diterima Dinperinaker, para pekerja menyampaikan bahwa mereka menerima upah mingguan dan jika dirata-rata pendapatannya sekitar Rp2,4 juta per bulan. Sementara THR yang mereka terima hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp650 ribu. “Kami meminta manajemen untuk menyelesaikan hal tersebut, yaitu memberikan hak-hak pekerja terkait pembayaran THR sesuai surat edaran yang dikeluarkan kementerian,” lanjut Irwan. Dinperinaker saat ini masih memantau hasil pertemuan bipartit antara pihak perusahaan dan para pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, dinas akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan menghadirkan kedua belah pihak secara resmi. “Jadi nanti bicaranya tidak lagi bipartit, tapi tripartit karena ada pihak dari dinas. Kita akan melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak,” pungkas Irwan. (re/rd/kominfo)

Read more

Bupati Rembang Tegaskan Sinergi PKK dan Posyandu sebagai Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Rembang Tegaskan Sinergi PKK dan Posyandu sebagai Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Rembang menekankan pentingnya kolaborasi antara Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Posyandu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penegasan ini disampaikan Bupati Rembang, Harno, saat melantik TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Rembang, Kamis (24/4), di Pendopo Museum Kartini. Dalam sambutannya, Bupati Harno menyebut sinergi antara

By Admin Web