Bawaslu Rekomendasikan PSU di Empat TPS di Rembang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran prosedur saat pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengungkapkan bahwa saran PSU dilatarbelakangi oleh beragam persoalan yang terjadi di masing-masing TPS.
Empat TPS yang dimaksud meliputi TPS 01 Desa Pandean (Kecamatan Rembang Kota), TPS 11 dan TPS 16 Desa Plawangan, serta TPS 01 Desa Narukan (ketiganya di Kecamatan Kragan).
Di TPS 01 Desa Pandean, ditemukan kasus pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah pemilih dari luar daerah, seperti Sragen, Pati, dan Pamotan, menerima jumlah surat suara yang melebihi hak mereka.
“Pengawas TPS telah memberikan saran perbaikan kepada KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” kata Totok, Kamis (15/2).
Sementara itu, di TPS 11 Desa Plawangan, seorang warga ber-KTP Cileungsi, Bogor yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap diizinkan mencoblos dalam pemilihan presiden.
Kasus serupa terjadi di TPS 16 Desa Plawangan, di mana pemilih ber-KTP Karimunjawa, Jepara yang tidak masuk DPTb, tetap memberikan suara dalam pilpres.
“Di kedua TPS ini, pengawas menyarankan PSU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” imbuh Totok.
Kasus terakhir terjadi di TPS 01 Desa Narukan. Seorang warga ber-KTP Banyuwangi, Jawa Timur yang juga tidak tercatat dalam DPTb, bisa mencoblos pilpres. Bawaslu menyarankan PSU untuk pemilihan presiden di TPS tersebut.
Setelah menerima laporan dari pengawas TPS, Bawaslu Rembang langsung melakukan pemantauan lapangan dan menilai bahwa syarat-syarat untuk menggelar PSU telah terpenuhi.
“Kami sudah rapat pleno dan melakukan kajian, termasuk konsultasi ke pimpinan. Setelah itu kami lakukan pendampingan ke jajaran kami, Panwascam dan pengawas TPS,” jelas Totok, warga Desa Mlawat, Kecamatan Pamotan.
Sesuai mekanisme, saran perbaikan dari pengawas TPS diteruskan ke ketua KPPS, lalu disampaikan secara berjenjang ke PPS dan PPK, untuk akhirnya dilaporkan ke KPU. PSU sendiri harus dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno pada Kamis pagi (15/2) guna membahas tindak lanjut.
“Nanti perkembangannya akan kami kabari lagi,” ujarnya singkat. (Mif/Rud/Kominfo)
