56 Organisasi dan Forkopimda Deklarasi Rembang Bersih Penyakit Masyarakat

56 Organisasi dan Forkopimda Deklarasi Rembang Bersih Penyakit Masyarakat

56 Organisasi yang terdiri atas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Sosial dan Organisasi Mahasiswa bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang, menggelar deklarasi bersama untuk berkomitmen dalam memberantas penyakit masyarakat.

Pengucapan bersama Deklarasi Rembang bebas pekat yang dipimpin langsung oleh tokoh Presidium Rembang Bersih Pekat, KH Idror Maemoen (Gus Idror) itu berlangsung di aula Lantai 4 Kantor Bupati setempat Rabu (27/10/2021).

Tokoh Presidium gerakan Ormas dukung berantas Pekat KH.Ahfas Faisol Hamid mengatakan, pertemuan ini merupakan sesuatu yang sangat di tunggu-tunggu untuk memberikan masukan kepada pihak terkait. Dengan bergerak bersama, Diharapkan Rembang yang juga dikenal dengan sebutan kota santri bisa bebas dari segala bentuk kemaksiatan seperti prostitusi, Miras, dan perjudian. "Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang telah memperhatikan dan bekerja sama dengan baik. Dan harapan kami dapat dijalankan dengan sempurna,” jelas Gus Ahfas sapaan akrabnya.

Gus Idror putra Syaikhuna KH Maemoen Zubair, mengaku siap apabila nantinya diminta untuk terjun dalam giat operasi pekat. Berdasarkan arahan, perwakilan ormas akan ditempatkan dibarisan belakang setelah aparat penegak hukum. "Sesuai arahan, kita dipersilahkan ikut dalam giat operasi tapi dibarisan paling belakang. Ya semoga penanganan pekat bisa lebih maksimal. Dan masyarakat Rembang bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, " terangnya. Sementara itu Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menegaskan gerakan ini tidak ada unsur mematikan UMKM, namun akan dicari solusi agar UMKM yang disalahgunakan ini bisa diarahkan ke arah yang benar. Setelah adanya deklarasi bersama ini, Bupati berharap ada pembagian peran dan koordinasi komunikasi yang baik antara Ormas dan aparat penegak hukum. Iapun mempersilahkan jika ormas ikut dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan, namun tetap pada koridor hukum. Bupati menambahkan Peraturan Bupati sudah ada tentang pekat , Satpol PP juga rutin melakukan razia dan selalu mendapatkan barang bukti minuman keras. Pemkab bersama DPRD akan segera mendorong pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyakit masyarakat. Ia menambahkan, Kabupaten Rembang sudah memiliki Perda tentang Miras yang dibuat pada tahun 1977. Namun peraturan tersebut sudah lama dibuat dan perlu dilakukan pembaharuan mengingat terbitnya undang-undang yang baru, seperti undang-undang pornografi, miras dan undang-undang yang lainnya. “Kalau bicara regulasi sebetulnya sudah ada, Perda tentang Miras tahun 1977 sudah lama harus segera update. Apalagi dengan lahirnya undang-undang pornografi, miras dan lainnya tentu harus segera kita tindak lanjuti dengan peraturan berikutnya yang mampu menampung sekaligus bisa memberikan mengangkat menampung memberikan kesejahteraan bagi Kabupaten Rembang,” kata Bupati. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Rembang Supadi dalam pidato singkatnya menyatakan sepakat mendukung pemerintah untuk terbitnya Perda tentang Miras dan penyakit masyarakat yang baru. Dengan target Raperda tersebut dapat dibahas pada Bulan Desember tahun ini.

Ke 56 Ormas yang siap mendukung gerakan Rembang Bebas Pekat meliputi 1. WOMEN CARE 2. SAPMA 3. ISR 4. OBROLAN SANTRI 5. DMKR 6. AMANAT 7. LKPK 8. AMAR 9. SILMI 10. KMP3I 11. YAS SUNAN BONANG 12. IPNU LASEM 13. IPPNU LASEN 14 FATAYAT LASEM 15. PAGARNUSA 16. QMK 17. IKA PMI 18. GKN 19. FUR 20. SARBUMUSI 21. CEMPAKA PUTIH 22. HIPSI 23. IRB 24. KBPP POLRI 25. IKATAN ADVOKAT SANTRI REMBANG 26. PERGUNU SULANG 27. KARANG TARUNA 28. FKDT 29. DEWAN PENDIDIKAN 30. SATGASUS BRIGADE KA'BAH 31. KNPI 32. SEKBER MILENIAL 33. PEMUDA PANCASILA 34. GEMA FKUB 35. JAMIYAH YASIN FAFZILAH 36. FATAYAT REMBANG 37. BP KYAI 38. IKAMUS 39. HIMMA 40. SANTRI GAYENG NUSANTARA 41. AL GHONNA 42. IMMAGS 43. BEM STAI AL HIDAYAT 44. BEM UT 45. BEM AL KAMAL 46. BEM STAI AL ANWAR 47. PEMUDA MUHAMMADIYAH 48. PMII CABANG 49. IPNU REMBANG 50. IPPNU REMBANG 51. NAISYIATUL AISYAH 52. SILAT GASPI 53. BPPH PANCASILA 54. FOKAR 55. SEMANGAT RAKYAT 56. GPK (Mif/Rud)

Bagikan:
Admin Web
Admin Web