21 Desa Jadi Sasaran Prioritas Percepatan Penurunan Stunting di 2025

Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan 21 desa di 9 Kecamatan sebagai prioritas percepatan penurunan stunting untuk tahun 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024 yang ditandatangani pada 13 September 2024. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menyampaikan ada beberapa alasan utama yang mendasari dipilihnya 21 desa tersebut. Meliputi banyaknya kasus stunting, prevalensi stunting dan jumlah Keluarga Berisiko Stunting (KRS). “Untuk dasar pendukungnya antara lain keberadaan layanan kesehatan, keberadaan air minum yang layak dan keberadaan sanitasi yang layak,” imbuh Prapto, Senin (6/1). Prapto menyebutkan untuk anggaran pencegahan dan penurunan stunting di 21 desa ini bersumber dari dana desa di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa tahun 2025. “Disamping itu juga dari anggaran OPD terkait intervensi spesifik dan sensitif, serta koordinasi seperti monitoring dan evaluasi (monev) dan lain-lain. Jadi OPD dengan kegiatannya sendiri ditujukan untuk pengentasan stunting,” ucapnya. Berikut daftar desa yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Rembang pada tahun 2025: Kecamatan Bulu: Desa Pasedan Kecamatan Sarang: Desa Gunungmulyo Desa Sumbermulyo Kecamatan Sedan: Desa Gesikan Kecamatan Sulang: Desa Karangharjo Desa Seren Kecamatan Kaliori: Desa Sendangagung Kecamatan Rembang: Desa Pacar Desa Turusgede Desa Pandean Desa Weton Desa Pulo Desa Sumberjo Desa Kabongan Kidul Kecamatan Pancur: Desa Warugunung Kecamatan Kragan: Desa Kragan Desa Tegalmulyo Desa Sumurtawang Kecamatan Lasem: Desa Jolotundo Desa Dorokandang Desa Gedongmulyo (re/rd/kominfo)
